Perumahan subsidi adalah salah satu program yang disediakan pemerintah untuk memfasilitasi orang-orang dengan ekonomi menengah ke bawah supaya mendapatkan tempat tinggal. Mengingat rumah subsidi difasilitasi oleh pemerintah, tidak heran jika ada syarat dan peraturan renovasi rumah subsidi.

Lantas, apa saja syarat dan peraturan tersebut? Sebelum membahas hal itu, ketahui terlebih dahulu seputar keuntungan jika mendapatkan rumah subsidi.

Keuntungan Rumah Bersubsidi

Rumah bersubsidi menawarkan beberapa keuntungan untuk masyarakat yang ingin mempunyai rumah sendiri, berikut diantaranya:

1. Harga Rumah Lebih Rendah

Rumah bersubsidi memiliki harga yang lebih rendah, karena sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga nominal cicilan yang dibayarkan setiap bulannya menjadi lebih murah.

Misalnya, Anda mengambil perumahan subsidi di daerah bekasi seharga 148 juta Rupiah, maka kewajiban dalam membayar cicilan berada di kisaran 1 juta Rupiah per bulan. Namun, kewajiban tersebut akan diatur sesuai dengan lama tenor yang diambil.

2. Uang Muka Lebih Terjangkau

Selain cicilan yang lebih rendah, DP atau uang muka dari rumah bersubsidi juga lebih terjangkau daripada non-subsidi. Apalagi, jika Anda menggunakan program Kredit Perumahan Rakyat (KPR), maka uang mukanya akan jauh lebih murah.

Baca Juga  5 Ukuran Bathtub dan Jenis Bathtub Terbaik Paling Terkenal di Indonesia

3. Masa Tenor yang Panjang

Rumah bersubsidi mempunyai penawaran masa tenor atau jangka waktu pinjaman yang cukup panjang, yaitu maksimal 20 tahun. 

Jangka waktu pinjaman yang panjang tersebut juga ditambah dengan pengenaan fixed rate atau bunga tetap, sehingga besar cicilan per bulannya tidak naik dalam masa tenor.

4. Rumah Sudah Siap Huni

Saat merancang program rumah bersubsidi, pemerintah sudah membuat sistem yang ketat agar pembeli terhindar dari developer perumahan subsidi yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya yaitu tidak boleh memilih rumah inden atau harus memilih rumah yang sudah siap dihuni.

Tidak hanya itu, calon pembeli juga perlu memeriksa secara langsung kondisi rumah yang akan dibeli, beserta fasilitasnya. Tujuannya, untuk memastikan apakah rumah bersubsidi tersebut dibangun dengan kualitas yang baik atau tidak.

Peraturan atau Syarat Renovasi Rumah Subsidi

Ketika membeli rumah bersubsidi, maka tidak dapat sembarangan dalam melakukan renovasi. Sebab, terdapat sejumlah peraturan atau syarat saat merenovasi rumah bersubsidi.

Meskipun terdapat peraturan atau syarat, hal tersebut tidak akan mengurangi kreasi renovasi rumah. Berikut syarat-syaratnya:

1. Memanfaatkan Sisa Lahan

Pada rumah bersubsidi, biasanya mempunyai sisa lahan di bagian belakang atau samping. Nah, usahakan Anda memaksimalkan pembangunan pada sisa lahan yang ada. Dengan catatan, tidak melanggar peraturan atau ketentuan yang berlaku.

Misalnya, rumah subsidi type 45 akan membuat taman atau memperluas garasi di samping rumah.

2. Kredit Telah Berjalan Lebih Dari 5 Tahun

Ketika ingin menambahkan kanopi, pagar, atau ornamen kecil di rumah bersubsidi, pastikan bahwa cicilan kredit rumah telah melebihi 5 tahun. Meskipun sudah melebihi 5 tahun, Anda tidak diperbolehkan untuk melakukan renovasi besar-besaran.

Nah, renovasi yang dapat dilakukan yakni menambahkan taman, dapur, dan renovasi ringan lainnya. Oleh karena itu, pilihlah rumah subsidi dengan fasad modern minimalis yang memiliki taman depan yang luas.

3. Boleh Memasang Pagar

Biasanya, rumah bersubsidi tidak dilengkapi dengan pagar. Oleh sebab itu, Anda bisa merancang atau menambahkan pagar ketika renovasi rumah subsidi.

Baca Juga  Mengenal Art Deco : Sejarah, Karakter, Keunggulan dan Inspirasi Desainnya

Sebagai informasi, menambahkan pagar cukup penting supaya keamanan rumah lebih terjamin dan terlihat lebih cantik.

4. Jangan Mengubah Fasad

Salah satu hal yang dilarang ketika merenovasi rumah bersubsidi yakni mengubah fasad dalam waktu tertentu. Biasanya, sebelum waktu berjalan 5 tahun, hal tersebut tidak diperbolehkan. Namun, jika sudah melewati jangka waktu tersebut, Anda dapat mengubah sesuai keinginan.

5. Boleh Menambahkan Lantai

Semakin banyak jumlah anggota keluarga, tentunya semakin banyak kebutuhan ruangan yang diperlukan. Nah, menambahkan lantai bangunan diperbolehkan, jika masa kredit debitur sudah mencapai minimal 5 tahun.

Dengan begitu, Anda bisa menambahkan lantai bangunan untuk membuat ruangan atau kamar yang baru untuk memenuhi kebutuhan hunian.

6. Memperbaiki Kekurangan

Sejak awal, memperbaiki kekurangan pada rumah bersubsidi adalah suatu hal yang diperbolehkan dan sah-sah saja. Misalnya, terdapat atap genteng yang bocor sejak awal dibangun, maka Anda dapat mengajukan renovasi atas kebocoran atap tersebut.

7. Dilarang Memperluas Lahan

Pemerintah telah mengatur batasan luas lahan untuk rumah subsidi, yakni 60 m2 hingga 200 m2. Sedangkan, batasan luas bangunannya berkisar antara 21 m2 sampai 36 m2.

Berdasarkan aturan tersebut, maka renovasi rumah subsidi tidak boleh melewati batas luas lahan atau bangunan yang sudah ditetapkan. Apabila melanggar, maka Anda bisa dikenai sanksi hingga risiko pencabutan subsidi.

8. Lapor Terlebih Dahulu ke Pihak Bank

Sebelum melakukan renovasi, laporkan terlebih dahulu kepada bank penyalur KPR, apa saja yang ada dirombak dari rumah tersebut. Pastikan Anda melaporkan dan menjelaskan secara lengkap dan terbuka.

9. Dilarang Merubah Rumah jadi Properti Komersial

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan, rumah subsidi hanya boleh difungsikan sebagai tempat tinggal saja, sehingga tidak boleh dialihfungsikan menjadi properti komersial atau usaha lainnya.

Apabila ingin menyewakan atau menjual rumah, maka harus menunggu kredit mencapai 5 tahun lamanya.

Baca Juga  Pentingnya Penggunaan Exhaust Fan Dapur yang Wajib Diketahui

10. Cicilan Rumah Harus Berjalan Lancar

Syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan renovasi rumah subsidi yaitu cicilan rumah harus berjalan lancar. Ketika cicilan kredit tersendat, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan renovasi.

Pihak bank akan meminta pertanggungjawaban dan mengenakan sanksi atas keterlambatan cicilan. Selain itu, pihak developer juga akan melarang renovasi apabila urusan keuangan dengan bank tidak lancar.

Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu bahwa riwayat kredit berjalan dengan lancar, sebelum melakukan renovasi.

11. Hanya Boleh Renovasi Ringan

Peraturan atau syarat yang terakhir yaitu hanya diperbolehkan untuk melakukan renovasi ringan saja. Renovasi ringan yang dimaksud adalah memperbaiki kerusakan kecil yang ada di bangunan rumah.

Tentunya, perombakan besar sampai mengubah struktur bangunan tidak diperbolehkan. Sebab, tampilan rumah subsidi harus sama dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Contoh Renovasi Rumah Subsidi

Sebagai referensi, Anda bisa mencontoh inspirasi renovasi untuk rumah subsidi dari bagian depan dan belakang, seperti yang dijelaskan pada berikut ini.

1. Renovasi Rumah Subsidi Bagian Depan

Pada bagian depan, bisa membuat kanopi, memasang batu alam, membuat taman, hingga menambahkan pagar geser.

2. Renovasi Rumah Subsidi Bagian Belakang

Sedangkan, di bagian belakang, Anda dapat merombak dapur atau memperluasnya hingga batas maksimal yang ditentukan.

Rekomendasi Toko Peralatan Bangunan Lengkap

Ketika memutuskan untuk merenovasi rumah bersubsidi, tentunya Anda membutuhkan banyak bahan bangunan dengan harga yang terjangkau. Yuk langsung saja kunjungi Tokban.com karena disana menyediakan seluruh peralatan seputar bahan bangunan, tentunya dengan harga terjangkau.

Selain bahan bangunan, Tokban.com juga menyediakan berbagai macam elektronik, seperti water heater. Lengkap sekali bukan?

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa renovasi rumah subsidi harus mengikut peraturan atau syarat yang ada. Saat mencari bahan bangunan untuk rumah bersubsidi, jangan lupa belinya selalu di Tokban.com ya!